Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

    Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

    CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 17 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Oktober 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 5 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 1 kasus ganja kering, 2 kasus tembakau sintetis, hingga 5 kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 41, 27 gram sabu-sabu, 12, 23 gram ganja kering, 99, 53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.

    "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara tersangka indak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun, dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun.

    Selain itu, para tersangka tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas (OKT) dijerat Pasal 435 jo pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Road Show Wawasan Kebangsaan Satgaswil Jabar...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasca Pilkada 2024, Perangkat Desa Luwung Kencana Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Kedamaian
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Polsek Kaliwedi Hadiri Pengajian Sedekah Bumi di Desa Wargabinangun
    Cegah Kemacetan Polsek Karangsembung Laksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Di Perempatan Desa Karanganyar.
    Ps. Kanit Binmas Polsek Beber Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba, Ajak Perangkat Desa Greged Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba
    Polri peduli Polsek Gebang Polresta Cirebon monitoring pemberian santunan kepada Anak Stunting di Desa Kalimekar
    Sinegritas TNI- POLRI Plt.Kapolsek Arjawinangun bersama Danramil Arjawinangun Silaturrahmi serta Monitoring ke Calon Kuwu Desa Kebonturi
    Personil Polsek Karangsembung Monitoring Pengamanan Giat Pungut Suara di TPS Desa Kalimeang
    Monitor Giat Pengecekan TPS 05 dan 06 Kelurahan Sendang oleh Forkopimda Kab. Cirebon.
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Pabuaran  Polresta Cirebon, Laksanakan Operasi Pekat Sasaran Miras Di Wilayah Hukum Polsek Pabuaran
    Untuk menjaga situasi kamtibmas dini hari jajaran Polsek Kaliwedi laksanakan Patroli malam jelang Subuh.
    Ciptakan Situasi Yang Kondusif Personil Polsek Sedong Rutin Laksanakan Patroli Malam
    Jaga kOndusiiftas Jelang Pilkada 2024, Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Siang
    Pastikan Keamanan Logistik Pilkada Serentak 2024, Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Cek Gudang Logistik KPU
    Monitor Giat Pengecekan TPS 01 Desa Tegalkarang oleh Forkopimda Kab. Cirebon.
    Polresta Cirebon Ikuti Zoom Meeting Doa Bersama Pilkada Damai 2024 Menuju Indonesia Maju
    Patroli Malam, Polsek Weru Sasar Jalan Fly Over dan Titik Rawan Kriminalitas.
    Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wakapolresta Cirebon Beri Pesan Ini
    Demi Keamanan Dan Ketertiban, Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas Desa Gowa Lor dan anggota Patroli Laksanakan Pengamanan Pendistribusian Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024
    Ciptakan Wilkum Polsek Arjawinangun aman salah satunya  giatkan  operasi Pekat
    Polwan Polsek Klangenan Polresta Cirebon Hadir di Tengah Masyarakat, Aktif Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Raya

    Ikuti Kami